Sekilas Info : Penerimaan siswa baru
Mulai tahun
2017-2018, pemerintah menetapkan sistem zonasi untuk penerimaan siswa
baru, alias hanya menerima siswa yang berdomisili sesuai zona wilayah
sekolahnya. Ini supaya nggak ada segelintir sekolah yang dianggap
favorit dan jadi tujuan semua siswa. Alasan lain, adalah agar semua
siswa tertampung, nggak ada yang disisihkan.
Zonasi ini
merupakan upaya pemerataan pendidikan. Kebayang ‘kan, kalau hanya
beberapa sekolah yang jadi incaran siswa dari berbagai wilayah?
Ujung-ujungnya yang nilainya bagus akan masuk sekolah tertentu sehingga
standar nilai (UN) untuk masuk ke situ tinggi. Sebaliknya, kemungkinan
besar ada juga sekolah yang ujung-ujungnya menerima siswa dengan nilai
cenderung minim. Alhasil, ada sekolah favorit dan non favorit.
“Semua sekolah harus jadi sekolah favorit. Semoga tidak ada lagi sekolah yang mutunya rendah,” ujar Pak Muhadjir Effendy. Lebih jelas tentang sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bisa kamu baca berikut ini.
Serba-Serbi Zonasi
* Sistem
zonasi ini berlaku mulai tahun ajaran 2017-2018 berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 17 tahun 2017.
* Intinya,
calon siswa hanya bisa mendaftar di sekolah berdasarkan zonanya, dilihat
dari alamat Kartu Keluarga. Misalnya, rumah kamu di kawasan Pasar
Minggu, Jakarta Selatan. Nah, kamu hanya bisa mendaftar di sekolah yang
meliputi zona Pasar Minggu. Zona-nya sendiri diatur oleh masing-masing
pemerintah daerah.
* Pembagian zona sekolah sendiri ditentukan oleh dinas pendidikan provinsi.
* Jadi
semua harus berdasarkan zona, nih? Hampir semua, alias 90 persen siswa
harus berasal dari alamat yang satu zona dengan sekolah tersebut. Ada
juga sih, jalur prestasi yang berasal dari alamat mana saja, tapi cuma 5
persen. Sedangkan sisa 5 persen buat siswa yang pindah domisili.
* Sistem
Zonasi berlaku di tingkat SD, SMP, dan SMA Negeri. Untuk SMK, nggak
diberlakukan sistem ini. Jadi yang berencana masuk SMK, bebas mendaftar
di mana saja, sesuai dengan minatnya. Ini mungkin karena SMK menawarkan
program kejuruan yang berbeda-beda. Sehingga belum tentu SMK dengan
jurusan tertentu tersebar merata di semua zona.
* Pertimbangan dalam menentukan diterimanya peserta didik SMA adalah:
1. Jarak tempat tinggal ke sekolah, yang harus sesuai dengan ketentuan zonasi
2. Usia yang sesuai
3. Sertifikasi Hasil Ujian Nasional
4. Prestasi di bidang akademik & non-akademik (sesuai dengan kebijakan masing2 daerah). Ini untuk jalur prestasi.
Secara umum, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ada yang melalui jalur prestasi dan ada juga yang melalui jalur reguler.
Demikianlah sekilas info.
Ok. lah, yg penting siswa bisa belajar dgn giat
BalasHapusTujuan sistem zonasi ini utk menghilangkan persepsi sekolah favorit, biar gak pilih2 maksudnya.........
BalasHapusKeren nih blognya titip ini ya, terima kasih
BalasHapus