Sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru | Les Privat BS

Brilliant Student is your choice

Brilliant Student is your choice
BS

Welcome

Selamat datang di Les Privat BS

Graduate

Graduate
Les privat ke rumah

Guru Les dan Siswa

Guru Les dan Siswa
Semangat Mengajar dan Belajar di BS

Popular Posts

Belajar Dengan Move On di BS. Diberdayakan oleh Blogger.

Konsultasi di Les Privat BS

LINK BANNER

Fans Page

Total Pageviews

"twitter-tweet"@Brilliants_Camp : The Planets : Earth with others

Home » » Sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru

Sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru

 Sekilas Info :  Penerimaan siswa baru


       Mulai tahun 2017-2018, pemerintah menetapkan sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru, alias hanya menerima siswa yang berdomisili sesuai zona wilayah sekolahnya. Ini supaya nggak ada segelintir sekolah yang dianggap favorit dan jadi tujuan semua siswa.  Alasan lain, adalah agar semua siswa tertampung, nggak ada yang disisihkan.
Zonasi ini merupakan upaya pemerataan pendidikan. Kebayang ‘kan, kalau hanya beberapa sekolah yang jadi incaran siswa dari berbagai wilayah? Ujung-ujungnya yang nilainya bagus akan masuk sekolah tertentu sehingga standar nilai (UN) untuk masuk ke situ tinggi. Sebaliknya, kemungkinan besar ada juga sekolah yang ujung-ujungnya menerima siswa dengan nilai cenderung minim. Alhasil, ada sekolah favorit dan non favorit.
      “Semua sekolah harus jadi sekolah favorit. Semoga tidak ada lagi sekolah yang mutunya rendah,” ujar Pak      Muhadjir Effendy. Lebih jelas tentang sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bisa kamu baca berikut ini.
Serba-Serbi Zonasi
* Sistem zonasi ini berlaku mulai tahun ajaran 2017-2018 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 17 tahun 2017.
* Intinya, calon siswa hanya bisa mendaftar di sekolah berdasarkan zonanya, dilihat dari alamat Kartu Keluarga. Misalnya, rumah kamu di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Nah, kamu hanya bisa mendaftar di sekolah yang meliputi zona Pasar Minggu. Zona-nya sendiri diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

* Pembagian zona sekolah sendiri ditentukan oleh dinas pendidikan provinsi.
* Jadi semua harus berdasarkan zona, nih? Hampir semua, alias 90 persen siswa harus berasal dari alamat yang satu zona dengan sekolah tersebut. Ada juga sih, jalur prestasi yang berasal dari alamat mana saja, tapi cuma 5 persen. Sedangkan sisa 5 persen buat siswa yang pindah domisili.
* Sistem Zonasi berlaku di tingkat SD, SMP, dan SMA Negeri. Untuk SMK, nggak diberlakukan sistem ini. Jadi yang berencana masuk SMK, bebas mendaftar di mana saja, sesuai dengan minatnya. Ini mungkin karena SMK menawarkan program kejuruan yang berbeda-beda. Sehingga belum tentu SMK dengan jurusan tertentu tersebar merata di semua zona.
* Pertimbangan dalam  menentukan diterimanya peserta didik SMA adalah:
1. Jarak tempat tinggal ke sekolah, yang harus sesuai dengan ketentuan zonasi
2. Usia yang sesuai
3. Sertifikasi Hasil Ujian Nasional
4. Prestasi di bidang akademik & non-akademik (sesuai dengan kebijakan masing2 daerah). Ini untuk jalur  prestasi.

    Secara umum,  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ada yang melalui jalur prestasi dan ada juga yang melalui  jalur reguler.

Demikianlah sekilas info.


3 komentar:

  1. Ok. lah, yg penting siswa bisa belajar dgn giat

    BalasHapus
  2. Tujuan sistem zonasi ini utk menghilangkan persepsi sekolah favorit, biar gak pilih2 maksudnya.........

    BalasHapus